Sejarah Berdirinya PT PLN (Persero)



Sejarah Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik tersebut berkembang menjadi untuk kepentingan umum, diawali dengan perusahaan swasta Belanda yaitu NV. NIGM yang memperluas usahanya dari hanya di bidang gas ke bidang tenaga listrik. Selama Perang Dunia II berlangsung, perusahaan-perusahaan listrik tersebut dikuasai oleh Jepang dan setelah kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan-perusahaan listrik tersebut direbut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945 dan diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas, dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik hanya sebesar 157,5 MW. Tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas.


Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW. Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Tahun 1990 melalui Peraturan Pemerintah No. 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik. Sejalan dengan kebijakan di atas, pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Uraian Tugas PT. PLN (Persero) Cabang Palopo


a. General Manajer

Bertanggung jawab atas pengelolaan usaha, melalui optimalisasi seluruh sumber daya secara efisien, efektif dan sinergis serta menjamin penerimaan hasil penjualan tenaga listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, peningkatan profitabilitas serta iklim kerja yang produktif.

b. Auditor Internal

Bertanggung jawab atas penyelenggaraan audit internal sesuai dengan program kerja pemeriksaan tahunan dan pemantauan tindak lanjut hasil. temuan, pembinaan dan penyempurnaan sistem manajemen dan operasional untuk mendukung terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik.

c. Manager Bidang Perencanaan

Bertanggung jawab atas tersusunnya perencanaan korporat, perencanaan sistem manajemen kerja, perencanaan investasi dan pengembangan aplikasi sistem informasi untuk mendukung upaya pengusahaan tenaga listrik yang memiliki efisiensi, mutu dan keandalam yang baik serta upaya pencapaian sasaran dan ketersediaan kerangka acuan pelaksanaan kerja.

d. Manajer Bidang Teknik

Bertanggung jawab atas penyusunan strategi, standar operasi, pemeliharaan pembangkitan, penyaluran, dan distribusi serta standar desain kontruksi. Kebijakan manajemen teknik termasuk keselamatan ketenagalistrikan untuk menjamin kontinuitas pengusahaan tenaga listrik dengan efisiensi serta mutu dan keandalam yang baik dan dukungan logistik bagi operasional pengusahaan tenaga listrik di unit pelaksana:

e. Manager Bidang Niaga

Bertanggung jawab atas upaya pencapaian target dari penjualan tenaga listrik, pengembangan pemasaran yang berorientasi kepada kebutuhan pelanggan serta pengembangan usaha yang dapat memberikan nilai tambah dan keuntungan bagi perusahaan.

f. Manager Bidang Keuangan

Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan anggaran dan pendanaan unit usaha sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik, pengelolaan pajak dan asuransi yang efektif serta penyajian laporan keuangan dan akuntansi yang akurat dan tepat waktu.

g. Manager Bidang SDM dan Organisasi

Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan manajemen somber days manusia dan organisasi, administrasi dan hubungan industrial untuk mendukung kelancaran kerja organisasi.
h. Manager Bidang Komunikasi, Hukum dan Administrasi
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan administrasi kesektariatan, komunikasi masyarakat dan hukum dan pengelolaan keamanan, sarana dan prasarana kantor serta pembinaan lingkungan untuk mendukung kelancaran kerja organisasi.

i. Cabang

Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan dan melaksanakan kegiatan penjualan tenaga listrik, pelayanan pelanggan, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dan jaringan distribusi tenaga listrik di wilayah kerjanya secara efisien sesuai tats kelola yang baik berdasarkan kebijakan kantor induk untuk menghasilkan mute dan keandalam pasokan listrik sesuai standar yang ditetapkan serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan unit asuhan dibawahnya.

j. Sektor

Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan operasi, pemeliharaan pembangkit dan atau transmisi tenaga listrik di wilayah kerja masing-masing secara efisien sesuai tats kelola yang baik berdasarkan kebijakan kantor induk untuk menghasilkan mutu dan keandalam pasokan listrik sesuai standar yang ditetapkan.

k. Area Penyaluran dan Pengaturan Beban (AP2B)

Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan transmisi tenaga listrik, penyaluran serta pengaturan beban di wilayah kerjanya secara efisien sesuai tata kelola yang baik berdasarkan kebijakan kantor induk untuk menghasilkan mutu dan keandalam pasokan listrik sesuai standar yang ditetapkan.

l. Area Pengatur Distribusi (APD) Bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan evaluasi serta membuat laporan atas kegiatan operasi pengaturan jaringan distribusi di daerah kerjanya secara efisien dengan mutu dan keandalam yang baik untuk mencapai kinerja unit.

0 Comments

Post a Comment