Sejarah Asuransi Islam

  Kajian asuransi dalam hukum islam merupakan hal yang baru, dan belum pernah ditemukan dalam literatur-literatur fiqh klasik. Pembahasan asuransi dalam wilayah kajian ilmu-ilmu keislaman baru muncul pada fase lahirnya ulama’ kontemporer. Di sisi lain kajian tentang asuransi merupakan sebuah paket dari kajian ekonomi islam yang biasanya selalu dikaji bersama-sama dengan pembahasan perbankan dalam islam. Jadi asuransi islam asuransi syariah merupakan hasil pemikiran ulama’ kontempoler.  Secara prinsipil, kajian ekoonomi islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong menolong, menghindari kezaliman, pengharaman riba, prinsip profit and loss sharing serta penghilangan unsur gharar. Maka dari sini, bisa ditarik garis pararel terhadap prinsip-prinsip yang harus ada dalam sebuah institusi asuransi syariah. Sebab, asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi islam secara umum. Di samping prinsip dasar di atas yang harus dipenuhi oleh lembaga asuransi syariah, asuransi syariah juga harus mengembangkan sebuah manajemen asuransi secara mandiri, terpadu, profesional serta tidak menyalahi aturan dasar yang telah digariskan dalam syariah islam. Untuk tujuan menjaga agar selalu sesuai dengan syariat islam maka pada setiap asuransi harus ada Dewan Pengawas Syariah (DPS).  Disinilah ulama’ kontempoler bermain dalam menggali dan menyusun sebuah kinerja dan manajemen asuransi syariah. Mengutip pernaytaan Nejatullah Al-Siddiqi, bahwa asuransi syariah harus membawa unsur tolong-menolong, seperti apa yang terjadi di awal sejarah asuransi yang menjadikan prinsip tolong-menolong sebagai unsur utama didalamnya. Dari sini, asuransi syariah mengemban tugas agar melakukan pembersihan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah terhadap praktik yang dijalankan oleh asuransi konvesional. Nilai-nilai seperti materialistis, individualitis, kapitalis, harus dihapuskan, sebagai gantinya dimasukkan semangat keadilan, kerja sama, dan saling tolong-menolong.  Lebih jauh, Muhammmad Ma’shum Billah mengajukan sebuah konsep yang diberi nama dengan takaful. Sebuah konsep asuransi syariah yang di dalamnya dilakukan kerja sama dengan para peserta takaful atas prinsip Al-Mudharabah. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagi Al-Mudharib yang


Kajian asuransi dalam hukum islam merupakan hal yang baru, dan belum pernah ditemukan dalam literatur-literatur fiqh klasik. Pembahasan asuransi dalam wilayah kajian ilmu-ilmu keislaman baru muncul pada fase lahirnya ulama’ kontemporer. Di sisi lain kajian tentang asuransi merupakan sebuah paket dari kajian ekonomi islam yang biasanya selalu dikaji bersama-sama dengan pembahasan perbankan dalam islam. Jadi asuransi islam asuransi syariah merupakan hasil pemikiran ulama’ kontempoler.

Secara prinsipil, kajian ekoonomi islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong menolong, menghindari kezaliman, pengharaman riba, prinsip profit and loss sharing serta penghilangan unsur gharar. Maka dari sini, bisa ditarik garis pararel terhadap prinsip-prinsip yang harus ada dalam sebuah institusi asuransi syariah. Sebab, asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi islam secara umum. Di samping prinsip dasar di atas yang harus dipenuhi oleh lembaga asuransi syariah, asuransi syariah juga harus mengembangkan sebuah manajemen asuransi secara mandiri, terpadu, profesional serta tidak menyalahi aturan dasar yang telah digariskan dalam syariah islam. Untuk tujuan menjaga agar selalu sesuai dengan syariat islam maka pada setiap asuransi harus ada Dewan Pengawas Syariah (DPS).



Disinilah ulama’ kontempoler bermain dalam menggali dan menyusun sebuah kinerja dan manajemen asuransi syariah. Mengutip pernaytaan Nejatullah Al-Siddiqi, bahwa asuransi syariah harus membawa unsur tolong-menolong, seperti apa yang terjadi di awal sejarah asuransi yang menjadikan prinsip tolong-menolong sebagai unsur utama didalamnya. Dari sini, asuransi syariah mengemban tugas agar melakukan pembersihan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah terhadap praktik yang dijalankan oleh asuransi konvesional. Nilai-nilai seperti materialistis, individualitis, kapitalis, harus dihapuskan, sebagai gantinya dimasukkan semangat keadilan, kerja sama, dan saling tolong-menolong.

Lebih jauh, Muhammmad Ma’shum Billah mengajukan sebuah konsep yang diberi nama dengan takaful. Sebuah konsep asuransi syariah yang di dalamnya dilakukan kerja sama dengan para peserta takaful atas prinsip Al-Mudharabah. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagi Al-Mudharib yang menerima uang pembayaran dari peserta takaful untuk diadministrasikan dan diinvestikan sesuai dengan ketentuan syariah. Peserta takaful bertindak sebagi shahib al-mal yang akan mendapat manfaat jasa perlindungan serta bagi hasil dari keuntungan perusahaan asuransi syariah. Konsep takaful pada dasarnya merupakan usaha kerja sama saling melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka atau bencana.

Secara kelembagaan, perkembangan asuransi syariah global ditandai dengan kehadiran perusahaan asuransi syariah di berbagai belahan dunia, antara lain Sudanase Islamic Insurance (1979), Islamic Arab Insurance Co. (1979), Dar Al Maal Al Islami, Geneva (1981), Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983), Islamic Takafol and Re-Takfol Company, Bahmas (1983), Syarikat Al-Tafakol Al Islamiah Bahrain, E.C. (1983), Takaful Malaysia (1985). Sedangkan di Indonesia, asuransi syariah merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama, dan telah menjadi sebuah lembaga asuransi modern yang siap melayani umat islam Indonesia dan bersaing dengan lembaga asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah terdapat dua jenis perlindungan takaful. Pertama, takaful keluarga, yaitu bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansila dalam menghadapi malapetaka kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful. Adapun produk takaful keluarga meliputi; takaful berencana, takaful pembiayaan, takaful pendidikan, takaful dana haji, takaful berjangka, takaful kecelakaan siswa, takaful kecelakaan diri, dan takaful khairat keluarga. Kedua, takaful umum, adalah bentuktakaful yang memberikan perklindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti; rumah, bangunan, dan sebagainya.produk takaful umum meliputi; takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful pengangkutan laut, dan takaful rekayasa. Sejarah Asuransi Syariah
Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada paruh akhir tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994. Pendirian Asuransi Takaful Indonesia diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melaului Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia. Melalui berbagai seminar nasional dan setelah mengadakan studi banding dengan Takaful Malaysia, akhirnya berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada tanggal 24 februari 1994. Kemudian PT STI mendirikan 2 anak perusahaan, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. PT Asuransi Takaful Keluarga diresmikan lebih awal pada tanggal 25 agustus 1994 oleh Bapak Mar’ie Muhammad selaku menteri keuangan saat itu. Setelah keluarnya izin operasional perusahaan pada tanggal 4 agustus 1994.

Asuransi Menurut Islam

 Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan hadist (perkataan Nabi Muhammad SAW) yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi mengatakan: “Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.” Jika demikian maka asuransi sesuai dengan makna hadist tersebut, yaitu manusia dianjurkan untuk tidak menyia nyiakan segala sesuatu, termasuk di dalamnya menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta. Allah SWT dalam Al Qur’an juga memerintahkan hamba-hambanya untuk senantiasa mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. 

Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk menabung ataupun berasuransi. Menabung adalah setiap upaya mengumpulkan sejumlah dana yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ataupun kebutuhan yang lebih besar di kemudian hari. Sedangkan, berasuransi adalah mempersiapkan diri ataupun keluarga jika terjadi suatu musibah seperti kecelakaan, penyakit kritis, cacat, meninggal, dll, atau untuk menyiapkan diri jika suatu ketika pencari nafkah atau tulang punggung keluarga pada usia tertentu sudah tidak produktif lagi, atau mungkin ditakdirkan meninggal dunia. Oleh sebab itulah, untuk merancang masa depan yang lebih baik dan untuk menghadapi kehidupan di hari esok dengan lebih baik dan terencana sangat diperlukan sebuah perencanaan keuangan yang cermat dan tepat sesuai kebutuhan masing-masing individu. Namun demikian, Islam memandang asuransi sebagai suatu hal yang baik, namun pada produk-produk asuransi tradisional atau konvensional yang ditemui di pasar masih terdapat tiga unsur utama yang tidak sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan-ketentuan dalam fiqih muamalah.

0 Comments

Post a Comment