Yusril Ihza Mahendra lahir pada tanggal 5 Februari 1956 di Lalang, Manggar, Belitung Timur. Yusril adalah orang asli Belitung, di daerahnya sesuai adat Minangkabau, beliau mendapat gelar sako (pusaka) yaitu Datuk Maharajo Palinduang.
Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pakar hukum dan tata negara di Indonesia. Ilmu pengetahuan yang beliau dapatkan berkat penempaan belajar sejak masih dini. Di bangku SMP sampai SMA, Yusril aktif dalam banyak kegiatan dan bahkan menjadi ketua OSIS. Pada tingkatan perkuliahan, Yusril mengambil jurusan Ilmu Filsafat Fakultas Sastra dan Hukum Tata Negara UI. Di bangku perkuliahan pula jiwa bersosial Yusril semakin jadi, beliau menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UI dan bergabung ke Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI).
Yusril Ihza Mahendra melanjutkan jenjang pendidikan S-2 ke University of the Punjab (India) untuk mengambil gelar masternya. Kemudian beliau melanjutkan lagi S-3 dalam bisang spesialisasi Perbandingan Politik Masyarakat-Masyarakat Muslim di University Sains Malaysia dan berhasil mendapat gelar Doctor of Philosophy dalam Ilmu Politik.
Yusril Ihza Mahendra dikenal sebagai pakar hukum dan tata negara. Ilmu yang beliau dapatkan didedikasikan untuk mengabdi kepada bangsa. Atara lain; Dosen di fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), kemudian dosen di Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman, serta Guru besar di Program Pascasarjana UI dan juga Fakultas Hukum UI. Beliau juga diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia dan mengajar Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum pada program pascasarjana.
Yusril Ihza Mahendra juga aktif di organisasi Internasional seperti di Regional Islamic Da’wah Council of Southeast Asia and the Pasific bermarkas di Kuala Lumpur. Juga menjadi Vice President dan President Asian-African Legal Consultative Organization, bermarkas di New Delhi.Serta pernah menjadi wakil Indonesia untuk berpidato dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa, Komisi Hak Asasi Manusia PBB (United Nations) di Jenewa. Dan juga ikut menyusun Konvensi PBB serta menandatanganinya atas nama Pemerintah Republik Indonesia seperti UN Convention on Transnational Organized Crime di Palermo, Italia, dan UN Convention Against Corruption di Markas PBB New York.
Dalam bidang politik, Yusril Izha Mahendra pernah menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang sejak 1998 hingga 2005. Juga pernah menjadi pengurus Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).Dalam pemerintahan, Yusril Ihza Mahendra pernah mengisi posisi menteri sebanyak tiga kali, yaitu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (pada era Gus Dur), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong (pada era Megawati), dan Menteri Sekretaris Negara (pada era SBY).
Pada pemilu pertama di era reformasi 1999 Partai Bulan Bintang meraih suara 2.050.000 (2%) suara dengan mendapat alokasi kursi DPR RI 13 kursi. Sementara Pemilu tahun 2004 memperoleh suara 2.970.487 (2,62 %) suara dengan mendapatkan 11 kursi DPR-RI. Sedangkan pada Pemilu tahun 2009 memperoleh 1,8 juta atau sekitar 1,7% suara. Namun PBB tidak berhasil menempatkan keterwakilan karena terbentur sistem parliamentary threshold 2,5 % sebagai syarat batas minimal mendapatkan kursi di parlemen DPR-RI/MPR-RI. Walaupun demikian Kader partai bulan bintang mampu mendapatkan kursi pada DPRD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 400 anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Pada pemilihan presiden RI pertama setelah lengser presiden Soeharto pada 12 Mei 1999 Yusril Yusril Ihza Manhendra mencalonkan diri sebagai presiden. Namun kemudian mengundurkan diri untuk memberi kesempatan kepada Abdurahwan Wahid yang akrab dikenal dengan Gusdur.Masa presiden Abdurahman Wahid dengan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri periode 1999-2001 dalam kabinet Kabinet Persatuan Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 335/M Tahun 1999 Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Hukum dan Perundangan-undangan yang namanya dirubah menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 234/M Tahun 2000
Pada masa presiden Megawati Soekarnoputri dan Hamzah periode 2001-2004 dalam Kabinet Gotong Royong yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 228/M Tahun 2001 Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Sementara pada kabinet presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan wakilnya Muhammad Yusuf Kalla dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.187/M Tahun 2004 Yusril menjadi Sekretaris Negara yang kemudian digantikan oleh M. Hatta Raja melalui Keputusan Presiden RI No.188/M Tahun 2004 menjadi Menteri Sekretaris Negara
Menjelang pesta demokrasi pemilu legislatif dan pemilu presiden peiode 2014-2019 Yusrl Ihza Mahendra dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang sebagai presiden. Partai Bulan Bintang lolos sebagai salah satu dari 14 partai peserta pemilu legislatif periode 2014-2019 merupakan perjuangannya melalui perkara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera.
Pada bulan Desember 2013 Yusril Ihza Mahendra diundang presiden Susilo Bambang yudhoyono untuk mengkaji Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang akan dilaksanakan pada 12 januari 2014 sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya perusahaan-perusahaan tambang dan menyampaikan masalah ini kepada instansi terkait.
"Bagaimana melunakan dan melonggarkan aturan itu sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi negara kita. Waktu sudah sangat dekat, 12 Januari 2014, saya menyanggupi apa yang Pak Presiden kemukakan, Jelas yusril lansir situs resmi presiden Selasa 24/12/2013.
Ketentuan dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 6a ayat 2 mengatakan Parpol harus mencalonkan pasangan calon presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pemilu dimaksud adalah seperti yang tertuang dalam ketentuan pasal 22e ayat 1,2,3 UUD 1945 yaitu pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD.
Pada pemilihan presiden RI pertama setelah lengser presiden Soeharto pada 12 Mei 1999 Yusril Yusril Ihza Manhendra mencalonkan diri sebagai presiden. Namun kemudian mengundurkan diri untuk memberi kesempatan kepada Abdurahwan Wahid yang akrab dikenal dengan Gusdur.Masa presiden Abdurahman Wahid dengan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri periode 1999-2001 dalam kabinet Kabinet Persatuan Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 335/M Tahun 1999 Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Hukum dan Perundangan-undangan yang namanya dirubah menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 234/M Tahun 2000
Pada masa presiden Megawati Soekarnoputri dan Hamzah periode 2001-2004 dalam Kabinet Gotong Royong yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 228/M Tahun 2001 Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Sementara pada kabinet presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan wakilnya Muhammad Yusuf Kalla dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.187/M Tahun 2004 Yusril menjadi Sekretaris Negara yang kemudian digantikan oleh M. Hatta Raja melalui Keputusan Presiden RI No.188/M Tahun 2004 menjadi Menteri Sekretaris Negara
Menjelang pesta demokrasi pemilu legislatif dan pemilu presiden peiode 2014-2019 Yusrl Ihza Mahendra dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang sebagai presiden. Partai Bulan Bintang lolos sebagai salah satu dari 14 partai peserta pemilu legislatif periode 2014-2019 merupakan perjuangannya melalui perkara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera.
Pada bulan Desember 2013 Yusril Ihza Mahendra diundang presiden Susilo Bambang yudhoyono untuk mengkaji Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang akan dilaksanakan pada 12 januari 2014 sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya perusahaan-perusahaan tambang dan menyampaikan masalah ini kepada instansi terkait.
"Bagaimana melunakan dan melonggarkan aturan itu sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi negara kita. Waktu sudah sangat dekat, 12 Januari 2014, saya menyanggupi apa yang Pak Presiden kemukakan, Jelas yusril lansir situs resmi presiden Selasa 24/12/2013.
Ketentuan dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 6a ayat 2 mengatakan Parpol harus mencalonkan pasangan calon presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pemilu dimaksud adalah seperti yang tertuang dalam ketentuan pasal 22e ayat 1,2,3 UUD 1945 yaitu pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD.
0 Comments
Post a Comment