Dalam sejarahnya, mahkamah kejahatan perang ad hoc mulai dikenal sejak tahun 1474, yaitu dengan timbulnya peradilan atas Peter von Hagenbach di Breisach Austria. Ia adalah seorang gubernur/ hulubalang Pangeran Charles dari Burgundy yang bertugas di Breisach. Dalam rangka melaksanakan tugas Pangeran, Hagenbach telah melakukan kekejaman luar biasa terhadap penduduk Breisach berupa pembunuhan, pemerkosaan, dan penganiayaan. Akhirnya, persekutuan negara-negara Austria, Berne, dan Perancis sepakat untuk mengadili dan menjatuhinya hukuman mati (Sondakh, 2002).
Pada perang dunia ke II, kejahatan perang NAZI yang melakukan pembantaian terhadap kaum Yahudi dan kejahatan perang Jepang terhadap negara-negara lawannya membuahkan dua mahkamah, yaitu Mahkamah Nurnberg dan Mahkamah Tokyo. Mahkamah Nurnberg diciptakan oleh sebuah persetujuan multilateral yang ditandatangani di London antara pemerintah-pemerintah Amerika Serikat, Uni Sovyet, Inggris, serta pemerintahan sementara Perancis. Sedangkan mahkamah Tokyo ditetapkan oleh Proklamasi khusus dari Jenderal Mc Arthur selaku komandan tertinggi sekutu di Timur Jauh, yang kemudian mendapat limpahan kewenangan dari Amerika Serikat, Uni Sovyet, Inggris, dan Cina (Sondakh, 2002).
Mahkamah Nurnberg dan Tokyo adalah mahkamah militer yang sifatnya ad hoc. Hanya mengadili kejahatan perang kaum militer di Eropa dan Asia Timur-Pasifik yang terutama dilakukan oleh Jerman dan Jepang pada perang dunia II. Iapun mempunyai sifat internasional karena dibentuk melalui perjanjian antar negara, kendati sponsor utamanya tetap Amerika Serikat.
Mahkamah Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR) dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 955 tanggal 8 November 1994. Yurisdiksinya adalah kejahatan genosida (genocide) kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity) dan pelanggaran Konvensi Geneva , yang terjadi di Rwanda dan negara-negara tetangganya, antara tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1994.
Sedangkan, Mahkamah Kriminal Internasional untuk Mantan Yugoslavia (ICTY) dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi No. 687 tahun 1991. Yurisdiksinya adalah mengadili pelanggaran terhadap hukum humaniter yang terjadi dalam konflik Balkan (Mantan Negara Yugoslavia : Serbia-Bosnia-Kroasia, dll) sejak 1 Januari 1991. Seperti kita ketahui, konflik Balkan telah berakibat tewasnya ribuan nyawa, pemerkosaan massal, dan penganiayaan berat yang utamanya terjadi pada rakyat Bosnia. Tak kurang dari Slobodan Milosevic, mantan presiden Yugoslavia, Radovan Karadzic, dan Ratko Mladic (belum tertangkap), telah dan akan dihadapkan ke Mahkamah yang berbasis di Den Haag atas tuduhan manjadi ‘jagal’ etnis Bosnia. Berbeda dengan Mahkamah Nurnberg dan Tokyo, Mahkamah mantan Yugoslavia dan Rwanda ini dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB. Persamaannya, keduanya dapat mengadili individu-individu dan bersifat Ad Hoc.(Sumber : Missing)
0 Comments
Post a Comment