Serah-terima jabatan Dandim Kendari kepada Kolonel Hendi digelar pada 19 Agustus lalu. Di bawah kepemimpinan Hendi, Kodim Kendari beralih dari tipe B menjadi tipe A. Baru dua hari lalu, Kolonel Hendi memimpin upacara kenaikan pangkat 44 prajurit TNI di wilayah Kodim Kendari. Sebelum menjadi Dandim Kendari, Hendi diketahui pernah menjabat Dandim 0303/Bengkalis pada 2011. Dia juga pernah bertugas di luar negeri.
Kolonel Hendi diketahui pernah bertugas sebagai Atase Darat Kantor Atase Pertahanan (Athan) RI di Moskow, Rusia. Hendi pun berpindah tugas pada Oktober 2018. Profil Kolonel Hendi, Dandim Kendari yang Dicopot Gegara Posting IstriFoto: Kolonel Hendi Suhendi. (Dok TNI AD). Kini Hendi harus merelakan jabatan barunya meski baru 2 bulan menjabat. Pencopotan itu buntut dari sikap sang istri yang mem-posting nyinyir peristiwa penusukan terhadap Wiranto.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya," ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Tak hanya itu, Kolonel Hendi juga harus menerima hukuman disiplin ringan. Menurut Jenderal Andika, Hendi akan ditahan selama 14 hari.
"Akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," sebutnya.
Bukan hanya Kolonel Hendi yang harus menanggung hukuman. Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z juga dihukum lantaran hal yang sama. Istrinya, LZ, juga membuat posting-an nyinyir soal peristiwa penusukan Wiranto.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tegas Andika.
Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sementara itu, untuk Irma dan LZ, TNI AD mendorong agar diproses melalui peradilan umum.
"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk ranah peradilan umum," urai Andika.
Referensi
https://sekilas-politik.blogspot.com/2019/10/ini-dia-karir-panjang-kolonel-hendi.html
Bukan hanya Kolonel Hendi yang harus menanggung hukuman. Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z juga dihukum lantaran hal yang sama. Istrinya, LZ, juga membuat posting-an nyinyir soal peristiwa penusukan Wiranto.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tegas Andika.
Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sementara itu, untuk Irma dan LZ, TNI AD mendorong agar diproses melalui peradilan umum.
"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk ranah peradilan umum," urai Andika.
Referensi
https://sekilas-politik.blogspot.com/2019/10/ini-dia-karir-panjang-kolonel-hendi.html
0 Comments
Post a Comment