Sejarah Lengkap Tentang Pancasila

                             


A. Pancasila Sebagai Dasar Negara



Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.

Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).

Baca Juga


Biodata Pamela Safitri dan Tubuh Sexy nya


Biodata Dinar Candy dan Foto Hot nya



Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.

Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran nilai-nilai Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.

Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:

• Tidak boleh melakukan kekerasan

• Tidak boleh mencuri

• Tidak boleh berwatak dengki

• Tidak boleh berbohong

• Tidak boleh mabuk minuman keras.

Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai dasar Negara Dasar kita harus mengetahui makna dari dasar Negara itu sendiri. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dapat diamati dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab

c. Persatuan Indonesia

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan.

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.

Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.

Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya. Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.

Dalam implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa


Adapun yang dimkasud Pancasila sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara.

Pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat. Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000: 197).

Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara dapat disebut pula sebagai ideologi bangsa dan negara. Sebagai ideologi, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Ideologi memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide. Di samping memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide, ideologi juga mencakup arti pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Di dalam perkembangannya ideologi memiliki arti yang berbeda-beda, seperti misalnya Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. (Kaelan. 2000: 201). Gunawan Setiardja (1993:19) mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

Berdasar uraian di atas, manfaat dijadikannya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain untuk 1) mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu.; 2) menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata., dan 3) Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya

Selaian sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila juga sebagai Keprinadian Bangsa. Ini berati, sebagai halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.




Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.


Arti, Makna, dan Hakikat

1. Arti

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu: “panca” artinya “lima”, “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”. “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.


2. Makna

Penghayatan Pancasila secara pokok dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Falsafah Pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945.

b. Pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis dan bertingkat (hierarkhis)). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lainnya secara bertingkat.

c. Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.

d. Berdasarkan penjelasan Otentik UUD 1945.

e. Berhubung dengan itu kesatuan Tafsir Sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

f. Nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tertampung dalam pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

g. Penafsiran Sila-sila Pancasila

Dengan penghayatan Pancasila ini maka kita akan dapat lebih memahami tentang hakekat pengertian Pancasila. Hal ini penting sekali bagi kita bangsa Indonesia, agar supaya tidak terjadi lagi penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila, yang pada dasarnya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan terhadap pengertian dan tidak adannya penghayatan terhadap Pancasila itu sendiri.

Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, sebagai berikut;

1) Pengertian Nilai.


Nilai yang dalam bahasa Inggris ‘value” termasuk pengertian filsafat. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna benar (nilai kebenaran) indah (nilai aesthetis), baik (nilai moral/ethis), religius (nilai agama).

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga, yaitu; (1) Nilai materil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, (2) Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, (3) Nilai Kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerokhanian ini dapat dibedakan atas empat macam:

a) Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada unsur bagi manusia (ratio, budi, cipta).

b) Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (gevoel, perasaan, aesthetis).

c) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (will, karsa, ethic)

d) Nilai Religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerokhanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.

Jadi yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda materiil saja, akan tetapi sesuatu yang tidak berwujud benda materiil.

Nilai materil relatif dapat diukur dengan mudah yaitu dengan menggunakan alat-alat pengukur. Sedangkan nilai rokhani tidak dapat di ukur alat-alat pengukur, tetapi diukur dengan “ budi nurani manusia”,

2) Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Sila-Sila Pancasila

Yaitu berhubungan dengan pengertian nilai kerokhanian, tetapi nilai kerokhanian yang mengakui adanya nilai materil dan nilai vital. Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Dalam Sila I[1] berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai-nila religius antara lain:

(a) Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang maha sempurna. (b) Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

b. Dalam Sila II[2] yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain:

(a) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia. (b) Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia. (c) Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan, sehigga jelas adanya perbedaaan antara manusia dan hewan.

c. Dalam sila III[3] yang berbunyi “Persatuan Indonesia” terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain:

(a) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. (b) Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia. (c) Pengakuan terhadap ‘Bhineka tunggal Ika” dan suku bangsa (ethnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.

d. Dalam sila ke IV[4] yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan” terkandung nilai kerakyatan, antara lain :

(a) Kedaulatan Negara adalah di tangan rakyat. (b) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijak sanaan yang dilandasi akal sehat. (c) Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. (d) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.

e. Dalam sila V[5] yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyar Indonesia” terkandung nilai sosial, antara lain:

(a) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia. (b) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional (Poleksosbudhankamnas). (c) Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (d) Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain. (e) Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

Nilai-nilai Pancasila termasuk golongan nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Nilai-nilai Pancasila juga mempunyai sifat objekftif dan subyektif, kedua-duanya.

Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut;

a) Faham Negara Persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

b) Tujuan Negara, yaitu: Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi keadilan sosial.

c) Negara yang berkedaulatan yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

d) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

e) Menentang penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan

f) Mencita-citakan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

g) Bersemangat perjuangan dalam mencapai cita-citanya.

Kemudian hubungan nilai-nilai Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dengan Pembukaan UUD 1945, dengan Batang Tubuh UUD 1945, dan dengan Manusia Indonesia, sebagai berikut;

a) Nilai-nilai Pancasila bagi Bangsa Indonesia menjadi landasan atau dasar serta motivasi segala perbuatannya dalam hidup sehari-hari maupun dalam hidup kenegaraan

b) Fakta sejarah menunjukkan, bahwa Bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai Pancasila tersebut dengan bermacam-macam cara.

c) Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang di dorong oleh Amanat Penderitaan Rakyat dan dijiwai Pancasila pada taraf yang tertinggi.

d) Pembukaan UUD 1945 adalah uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

e) Nilai-nilai Pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, diuraikan terperinci di dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dengan lebih terperinci lagi diwujudkan dalam pasal-pasal yang termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945.

f) Bagi Bangsa/Manusia Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan konsensus/sebagai perwujudan atau pencerminan nilai-nilai Pancasila yang kita terima dan kita pakai bersama.

Makna dari Nilai Pancasila dapat dihubungkan dengan Norma dan Sanksi, adalah;

a. Nilai secara singkat dapat dikatakan sebagai hasil penilaian/pertimbangan “Baik/tidak baik” terhadap sesuatu, yang kemudian dipergunakan sebagai dasar alasan (motivasi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

b. Norma (kaidah) adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi.

c. Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan.

Dari hubungan nilai, norma, dan sanksi ini timbullah macam-macam norma dengan sanksinya, misalnya:

a) Nilai agama, dengan sanksi agama.

b) Norma kesusialaan, dengan sanksi rasa susila.

c) Norma sopan santun, dengan sanksi sosial dari masyarakat.

d) Norma hukum, dengan saksi hukum dari pemerintah (alat-alat Negara)

Hubungan nilai, norma dan sanksi sangat penting, karena penjelmaan nilai menjadi norma (apakah norma hukum atau bukan norma hukum) akan sangat mempengaruhi pelaksanaan dari nilai-nilai tersebut.

3. Hakikat


Pancasila selalu merupakan satu kesatuan, sila yang satu tidak bisa dipisah-pisahkan dari sila yang lainnya. Keseluruhan sila di dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan organis atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat.

Adapun susunan sila-sila Pancasila adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila Pancasila itu menunjukan suatu rangkaian urut-urutan yang bertingkat (hierarkhis). Tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu. Sehingga tidak dapat digeser-geser atau dibalik-balik. Sekalipun sila-sila di dalam Pancasila itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan satu dari yang lainya, namun dalam hal memahami hakekat pengertiannya sangatlah diperlukan uraian sila demi sila.

1) Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.


Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Alloh Swt, pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Atas keyakinan yang demikianlah, maka Negara Indonesia memberikan jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan kata lain di dalam Negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (atheisme).

Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab.

2) Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab


Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karya dan cipta. Kemanusiaan terutama bersifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya. Adil terutama mengandung arti, bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya, jadi beradab arti kebudayaan.

Jadi kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.

Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan baradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat dan hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan berbudaya.

3) Sila Ketiga: Persatuan Indonesia


Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan

Pertama: makna geografis, yang berarti sebagian bumi yang membentang dari 950–1410 Bujur Timur dan dari 60 Lintang Utara sampai 110 Lintang Selatan.

Kedua: makna bangsa dalam arti politis, yaitu bangsa yang hidup di dalam wilayah tersebut. Indonesia dalam sila III ini ialah Indonesia dalam pengertian bangsa.

Jadi Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

4) Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Kerakyatan berasal dari kata Rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam di suatu wilayah tertentu.

Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal yang berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.

Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara. Antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Jadi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti, bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat dan wakilnya.

5) Sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan Sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materil maupun spirituil.

Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada diluar negeri.

Jadi: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Sila “keadilan sosial” adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata-masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila.

Pengertian, Defenisi, dan Fungsi


1. Pengertian

Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila dibuat dari materi atau bahan “dalam negeri”, bahan asli murni dan merupakan kebanggaan bagi suatu bangsa yang patriotik. Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan negara, tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran mengenai Pancasila.

Pengertian Pancasila secara terminologis, dipergunakan oleh Ir.Soekarno yang dicetuskan dalam pidatonya didepan sidang BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang merupakan identitas Negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.




Pengertian Pancasila secara Historis, proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

2. Defenisi


Pancasila didefenisikan oleh ahli dan pendiri bangsa ini sebagai berikut;

a. Notonegoro

Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar fasafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara.

b. Muhammad Yamin

Pancasila berasal dan kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau peratu ran tingkah laku yang penting dan baik. Dengan démikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

c. Ir. Soekarno

Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih tuas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

d. Panitia Lima

Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.

3. Fungsi

Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu:

a. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan “logos” berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.

b. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.

c. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.

d. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.

e. Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

f. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.

h. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Melihat besarnya fungsi Pancasila, maka sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Visi, Misi, dan Implementasi


Pancasila bersifat universal yaitu kajian pancasila nilai-nilainya terkandung dalam masing-masing sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Pancasila sebagai ideologi berarti suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat dan negara indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Ideologi merupakan pandangan hidup bangsa. Pancasila merupakan ideologi terbuka karena nilai-nilai dasarnya bersifat tetap dan tidah berubah.

1. Visi[6]

Adalah untuk memberikan dasar-dasar kecakapan hidup secara sosial agar tidak kehilangan jati diri sebagai warga bangsa, Negara, dan masyarakat Indonesia, sehingga dapat melanjutkan dan mempertahankan eksistensi NKRI dengan karya-karya nyata dalam meningkatkan harkat martabat bangsa. Dasar-dasar dari kecapakan hidup ini diarahkan kepada masa depan bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

2. Misi[7]

Adalah mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa dan bernegara dengan penuh rasa tanggung jawab[8] baik kepada sesama manusia maupun kepada Allah Swt dalam menuju cita-cita baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur (negeri yang baik, dan negeri yang selalu dalam pengampunan Allah Swt. Nilai-nilai dasar Pancasila adalah turunan dari nilai-nilai yang ada di dalam Islam. Pancasila dan Islam bukan merupakan sebuah pertentangan.

3. Implementasi

Implementasi Pancasila dapat dilihat dari beberapa aspek/bidang berikut, yaitu;

a. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan

Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.

b. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi

Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.

c. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik

Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.

d. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.

e. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya

Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama

f. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial

Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.

g. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum

Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.

h. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama

Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.

i. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi

Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IpTek dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya


Histori


1. Masa Kerajaan

Sejarah Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwijaya dan Majapahit.

2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan

Pada mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah untuk industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.

3. Kebangkitan Nasional

Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.

4. Sumpah Pemuda

Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).

5. Penjajahan Jepang

Setelah berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL) dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk ke Indonesia dengan propaganda yang biasa disebut “3A”.

Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)

a. Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu:

1) Peri kebangsaan

2) Peri Kemanusiaan

3) Peri Ketuhanan

4) Peri Kerakyatan

5) Kesejahteraan Rakyat

b. Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu:

1) Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)

2) Aliran Teori Golongan (Class Theory)

3) Aliran Teori Integralistik

c. Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :

1) Kebangsaan (Nasionalisme)

2) Kemanusiaan (Internasionalisme)

3) Musyawarah, mufakat, perwakilan

4) Kesejahteraan Sosial

5) Ketuhanan yang berkebudayaan

d. Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)

Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi tentang undang-undang dasar dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.

e. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan.

1) Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan Jepang.

2) Proklamasi Kemerdekaan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

3) Sidang Pertama PPKI

Agenda acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang Dasar Negara RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.

[1]Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.

[2]Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.

[3]Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.

[4]Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan- keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.

[5]Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.

[6]Visi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang Pancasilais.

[7]Misi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

[8]Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual serta mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk : (1) Mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya. (2) Mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya. (3) Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEK. (4) Memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa duna menggalang persatuan Indonesia. (5. Tujuan Pembelajaran Umum mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar dunia lainnya.

Referensi

https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/masihingatkah-sejarah-perumusan-dan.html

http://kurniawanikroma.blogspot.com/2016/09/sejarah-pancasila.html

0 Comments

Post a Comment