Sejarah Singkat Hari Tani Nasional


                            


Pernahkah kalian berpikir dari mana sumber makanan yang kalian konsumsi sehari-hari ? Makanan yang disediakan oleh Ibu kamu di meja makan, makanan yang biasa kalian order melalui ojek online, makanan yang kalian konsumsi berdua pacar, atau jus sehat yang kalian minum sehari-hari? Petani! Ya, Petani. Berkat kerja keras dan kegigihan dari Petani kalian bisa mendapatkan makanan enak yang kalian konsumsi sehari-hari.

Tanpa kenal lelah, Petani terus bekerja keras dan berusaha untuk menyediakan bahan pangan berkualitas yang bisa kalian konsumsi. Mulai dari teriknya panas matahari, mencangkul ladang hingga memanen hasil merupakan akumulasi dari proses panjang sebuah produk pertanian. Tapi, apakah kalian tahu bahwa ada hari khusus untuk memperingati perjuangan para petani kita? Hari Tani Nasional, yang jatuh tiap tanggal 24 September.

Hari Tani Nasional ini sendiri muncul karena, terciptanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok-pokok agraria atau UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Pada tahun 1948, Ibu Kota negara Indonesia masih berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu pula, terbentuk juga Panitia Agraria Yogya yang menggodok program program serta rancangan dari UUPA tersebut.

Seiring berjalannya waktu, 12 tahun setelah Panitia Agraria Yogya terbentuk program ini masih banyak mengalami dinamika serta banyak terhenti di pertengahan. Pada tahun 1951, Panitia Agraria Yogya berubah menjadi Panitia Agraria Jakarta dan terus berubah nama hingga menjadi Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960. Tepat pada tahun 1960, Undang-Undang Pokok Agraria diterima oleh DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong) dibawah pimpinan Haji Zainul Arifin.

UUPA sendiri diciptakan untuk mewujudkan gagasan yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Selain itu, dibentuknya UUPA bertujuan untuk mengganti aturan hukum agraria kolonial yang berlaku menjadi hukum agraria nasional yang bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Adapun, maksud dan tujuan dibentuknya UUPA antara lain adalah:

Hukum agraria nasional adalah alat untuk membawa kesejahteraan dan keadilan bagi negara serta petani.

Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.

Meletakan dasar-dasar untuk mengelola hak tanah bagi seluruh rakyat Indonesia

Hingga pada akhirnya, melalui Keppres Nomor 169 tahun 1963 Presiden Soekarno meresmikan bahwa tiap tanggal 24 September merupakan Hari Tani Nasional.

Referensi

goosejarah.blogspot.com

0 Comments

Post a Comment