Sejarah Rutan Salemba

 Sejarah Rutan Salemba           Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Rutan Salemba dibangun pada sebidang tanah seluas 42.132m2 pada Tahun 1918 (pada waktu itu namanya Lembaga Pemasyarakatan Salemba). Sebelum tahun 1945 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dipergunakan oleh Kolonial Belanda untuk menahan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum Kolonial Belanda. Setelah tahun 1945 dengan kemerdekaan bangsa Indonesia dimana waktu itu Lembaga Pemasyarakatan Salemba dipergunakan untuk menampung atau menahan tahanan politik, tahanan sipil, tahanan kejaksaan, dan pelaku kejahatan ekonomi (penimbun kekayaan yang ramai pada saat itu).  Pada saat terjadinya pemberontakan G.30 S/PKI, sebagian tahanan/narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan Glodok (sekarang pusat elektronik glodok) dan sebagian lagi ke kampus AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) di Percetakan Negara, sekarang kampus Akademi Letigasi Republik Indonesia (ALTRI). Pada tahun 1960 sampai dengan 1980 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dijadikan Rumah Tahanan Militer (RTM) yang khusus menahan tahanan militer dibawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya.  Pada tanggal 4 Februari 1980 Lembaga Pemasyarakatan Salemba, perlengkapan inventaris, serta rumah dinas yang dipergunakan oleh Inrehab Laksusda Jaya diserahkan kembali kepada Departemen Kehakiman melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalimantan Barat,

Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Rutan Salemba dibangun pada sebidang tanah seluas 42.132m2 pada Tahun 1918 (pada waktu itu namanya Lembaga Pemasyarakatan Salemba). Sebelum tahun 1945 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dipergunakan oleh Kolonial Belanda untuk menahan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum Kolonial Belanda. Setelah tahun 1945 dengan kemerdekaan bangsa Indonesia dimana waktu itu Lembaga Pemasyarakatan Salemba dipergunakan untuk menampung atau menahan tahanan politik, tahanan sipil, tahanan kejaksaan, dan pelaku kejahatan ekonomi (penimbun kekayaan yang ramai pada saat itu).


Pada saat terjadinya pemberontakan G.30 S/PKI, sebagian tahanan/narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan Glodok (sekarang pusat elektronik glodok) dan sebagian lagi ke kampus AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) di Percetakan Negara, sekarang kampus Akademi Letigasi Republik Indonesia (ALTRI). Pada tahun 1960 sampai dengan 1980 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dijadikan Rumah Tahanan Militer (RTM) yang khusus menahan tahanan militer dibawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya.

Pada tanggal 4 Februari 1980 Lembaga Pemasyarakatan Salemba, perlengkapan inventaris, serta rumah dinas yang dipergunakan oleh Inrehab Laksusda Jaya diserahkan kembali kepada Departemen Kehakiman melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalimantan Barat,yang saat itu dikepalai oleh Soekirman, SH. Serah terima ini berdasarkan Surat Perintah Panglima Komando Operasi Pemulihan Kesatuan dan Ketertiban tanggal 9 Januari 1980, Nomor: Sprint-12/KepKam/I/1980 dan Surat Perintah pelaksanaan Nomor : Sprint-4 5/KAHDA/I/1980 tanggal 23 Januari 1980.

Sejak tanggal 22 April 1981 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dimanfaatkan untuk pelaksanaan penahanan bagi tahanan wanita pindahan Lembaga Pemasyarakatan Bukit Duri yang pada waktu itu dialihfungsikan menjadi lokasi pertokoan, dan setelah diadakan renovasi bangunan tahap I awal Oktober 1989, mulai ditempatkan tahanan pria dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Semakin padatnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan Salemba,tahanan wanita yang sejak April 1981 yang menempati Blok A dan Blok B dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta, dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, maka Lembaga Pemasyarakatan Salemba bersama 24 Lembaga Pemasyarakatan lainnya yang berada diseluruh Indonesia yang mewakili 18 Kantor Wlayah Departemen Kehakiman (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Jogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara,Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali,NTT, NTB, Sulawesi Tengara, Sulawesi Utara, Timur-timor, Maluku, dan Irian Jaya) berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara.

Pada tahun 2007 Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba. Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Way Kanan, Slawi, Nunukan, Boalemo dan Jailolo tertanggal 23 Februari 2007. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba sendiri resmi operasional pada tanggal 01 April 2008.

0 Comments

Post a Comment