Dubai


Biodata


Nama resmi: Kingdom of Saudi Arabia [Al Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah ]

Bahasa resmi:

Ibukota: Riyadh

Luas wilayah (km2): 2.149.690.

Penduduk: 25.795.938 orang

Etnis: Arab (90%), Afro Asia dan lainnya (10%).

Agama: 93,7% beragama Islam; 3,7% Kristen; 1,1% Hindu; 1% agama lainnya.


Sejarah


Dubai dahulunya merupakan padang gurun yang tandus. Bermula dari sebuah perkampungan nelayan, Dubai diambil alih pada tahun 1830 oleh suku Bani Yan dari tempat yang subur di liwa dipimpin oleh keluarga Maktoum yang masih memerintah Emirat sampai saat ini. Mata pencarian dilakukan dengan mengembala kambing dan domba, bertani, memancing dan membudidayakan mutiara. Kemudian, mulai tahun 1991 Dubai mulai berkembang pesat. Dan hanya membutuhkan 10 tahun, Dubai menjelma menjadi salah satu kota dengan pertumbuhan tercepat di dunia dan merupakan pertumbuhan yang tercepat sepanjang sejarah.


Pada tahun 2000, sebagian besar pembangunan properti mulai dikerjakan. Hal ini memberikan dorongan segar bagi perekonomian di kawasan itu dan benar-benar menyebabkan investasi real estate di kota tersebut berkembang pesat. Masih pada tahun 2000, dunia menyaksikan pembukaan Dubai Internet City. Hal ini mengundang banyak klien global dari berbagai negara mendukung usaha Dubai memanfaatkan teknologi. Kota itu benar-benar membebas pajak di sektor tekonologi informasi, sehingga hal ini menarik banyak investor.

Pada tahun 2003 banyak investor asing yang melirik potensi besar di Uni emirat Arab dan berencana berinvestasi di sana. Menariknya, negara itu memiliki aturan bahwa pemilik properti hanya bisa memiliki properti masing-masing dalam jangka waktu sembilan puluh sembilan tahun dan tidak ada sama sekali aturan yang disebut aturan freehold. Aturan itu tetap menarik minat investor, sehingga berdirilah bangunan Burj Khalifa yang dibangun oleh Emaar Properties, Dubai Marina, Jumeirah Village dan Burj Al-Arab, yang merupakan hotel paling mahal dan merupakan bangunan tertinggi di dunia serta proyek-proyek lain yang pembangunannya tengah berlangsung.


Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Timur Tengah



Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002) Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.

Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis)Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi) yang diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.

Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif.

Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.

Parlemen: Unikameral (Council of Ministers) Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip "quasi-legislative" dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Menurut data per April 2013, Raja: Abdallah bin Abd al-Aziz Al Saud; Perdana Menteri: Abdallah bin Abd al-Aziz Al Saud; Deputi I Perdana Menteri: Salman bin Abd al-Aziz Al Saud; Deputi II Perdana Menteri: Muqrin bin Abd al-Aziz al Saud; Gubernur Bank Sentral: Fahd bin Abdalla al-Mubarak.

0 Comments

Post a Comment